Apa fatwa ulama tentang produk yahudi? Sebagai orang
yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan
ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut.
Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi
tempat bertanya.
Allah Ta’ala
berfirman :
فَاسْأَلُوا أَهْلَ
الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7)
- Fatwa Pertama
Syaikh Muhammad
bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan,
“Wahai Syaikh
yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk
perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya?
Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan
permusuhan?”
Syaikh
rahimahullah menjawab:
“Apakah tidak
sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala
beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut?
Apakah juga
tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi.
Jika kita
mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi,
maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil
yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah
hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi.
Memang benar
bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena
sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah
mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan
yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat
nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan,
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh
orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati
orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang
Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai
kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah
diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64)
- Fatwa Kedua
Syaikh Shalih
bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan,
“Wahai Syaikh
yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk
Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin
menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib
melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari
barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong
Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang
mulia bisa menjelaskan hal ini.”
Syaikh
hafizhohullah menjawab:
“Yang pertama:
Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya
tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa
bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih
dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk
Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya
boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa
kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin
wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu
dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang
Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh
Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon,
IV/12)
Untuk melengkapi
dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah
(Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia)
[Fatwa Ketiga –
Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’]
Soal Ketiga dari
Fatawa no. 3323
Pertanyaan:
Apa hukum kaum
muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak
punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun
yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah
seperti ini halal atau haram?
Jawab:
Perlu diketahui,
dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan
baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang
muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya
penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu
tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia
lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram.
Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang
kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya
perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah
berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin.
Adapun jika di
sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual
muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau
barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim
menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar
saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima
nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli
barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan
mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka.
Kesimpulan
Seorang muslim
dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah
menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun
apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh
saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang
kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua
rincian berikut:
[Pertama] Jika
seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya
misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang
terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan
akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya
haram.
[Kedua] Adapun
jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan
penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering
ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya
yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut
meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat,
alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang
pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan
mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda