Smartfren Tak Ingin Buru-Buru Soal 4G

Smartfren Tak Ingin Buru-Buru Soal 4G
Smartfren Tak Ingin Buru-Buru Soal 4G

Smartfren Tak Ingin Buru-Buru Soal 4G - Walau pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penataan Frekuensi 800 Mhz, & membebaskan siapa saja untuk menggelar layanan 4g LTE di frekuensi tersebut, namun administrator seluler Smartfren & Bakrie Telecom mengaku tidak ingin terburu-buru menggelar layanan 4g LTE. 

Dua administrator CDMA yang akan bergabung tersebut mengatakan bahwa saat ini pelanggan CDMA mereka masih banyak & terus meningkat, serta sudah terlayani dengan baik. 

"Kita memandang (bisnis) CDMA (Smartfren) masih bagus, client juga meningkat, mereka juga masih senang karena kualitasnya bagus, rasanya jangan buru-buru lah," ujar Merza Fachys, Direktur Smartfren saat dijumpai di Jakarta, Rabu (5/11/2014). 

Perlu diketahui, PM 30 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo itu mengatur tentang penataan frekeunsi 800 Mhz. Dengan demikian, pemerintah membebaskan siapa saja untuk menggelar layanan 4g LTE di frekuensi tersebut. 

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri tersebut, maka frekuensi 800 MHZ kini menjadi netral, terserah kapan kita (administrator seluler) mau berubah," terang Merza. 

Namun walau Smartfren & Bakrie Telecom mengumumkan kerjasama system offering untuk LTE menggunakan FDD di frekuensi 800 Mhz, mereka tidak ingin terburu-buru dalam melakukannya. 

Smartfren meman&g pelanggan CDMA mereka saat ini masih berpotensi. Jumlah pelanggan Smarfren di frekuensi 800 Mhz sendiri diklaim ada lima hingga enam juta. 

Sementara jumlah pelanggan Bakrie Telecom (Esia) hingga semester pertama 2014, menurut Head of Corporate Communication Bakrie telecom, R. Adityawati mencapai 12.000 pelanggan. 

Di sisi lain, Bakrie Telecom juga masih memiliki "pekerjaan rumah" yang belum selesai. Bakrie Telecom harus membereskan terlebih dahulu isu tunggakan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi sebelum tenggat waktunya berakhir, 14 Desember 2014 nanti. 

Ditambahkan oleh Merza, dengan Peraturan Menteri tentang penataan frekuensi 800 Mhz tersebut, pemerintah memberikan masa tenggang selama dua tahun untuk penyelenggaraan Fixed Wireless Broadband. 

"Setelah masa transisi itu FWA harus ganti ke seluler," ungkap Merza. 

Menurut dia, sepanjang masih FWA, maka layanan akan tetap seperti sekarang, nomor pelanggan tidak ada perubahan, menunggu hingga nanti setelah dua tahun.

Sumber : kompas.com
Editor   : abyb

Baca juga Informasi Lainnya

Smartfren Tak Ingin Buru-Buru Soal 4G Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Zone Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Komentar Anda