![]() |
| Rahudman Harahap |
Medan - Menteri Dalam Negeri resmi mengeluarkan surat pemecatan Rahudman Harahap sebagai Wali kota Medan, dan menunjuk Wakilnya, Dzulmi Eldin menjadi wali kota Medan depinitif.Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri nomor 131.12-1652 tahun 2014 yang diserahkan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Selasa kemarin (20/5/2014).
Penyerahan SK dilaksanakan dalam pertemuan yang
dihadiri oleh Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Ketua DPRD Medan
Amiruddin, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri, dan pejabat Medan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumut minta SK pemecatan itu segera diserahksn kepada Rahudman, yang sudah ditahan di penjara Tanjung Gusta Medan.
Pertemuan yang digelar merupakan tindaklanjut dari surat Dirjen Otonomi Daerah 13 Mei lalu perihal penyampaian SK Mendagri RI nomor 131.12-1652 tahun 2014 tentang pemecatan Walikota Medan.
Rahudman dipecat dari jabatannya karena permasalahan hukum yang dihadapinya, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, melalui surat wakil ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan Nomor W2.U1/5854/PID.SUS.K.01.10/IV/2014 tanggal 21 April.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumut minta SK pemecatan itu segera diserahksn kepada Rahudman, yang sudah ditahan di penjara Tanjung Gusta Medan.
Pertemuan yang digelar merupakan tindaklanjut dari surat Dirjen Otonomi Daerah 13 Mei lalu perihal penyampaian SK Mendagri RI nomor 131.12-1652 tahun 2014 tentang pemecatan Walikota Medan.
Rahudman dipecat dari jabatannya karena permasalahan hukum yang dihadapinya, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, melalui surat wakil ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan Nomor W2.U1/5854/PID.SUS.K.01.10/IV/2014 tanggal 21 April.
sumber:serambinews.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda