![]() |
| Tim Sukses Caleg Di Aceh Cetak Uang Palsu |
Jakarta - Empat pria yang mencetak serta mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dibekuk aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka bernama Ogan alias Yoga merupakan tim sukses dari seorang calon legislatif.
"Memang salah satu pelaku adalah tim sukses Caleg di Aceh, tapi kita belum membuktikan itu untu...k
dana kampanye atau tidak," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda
Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Senin kemarin (28/4/2014).
Selain tersangka Yoga,
polisi juga menangkap tersangka Lee Akbir Ahmad Efendi, Doni Antoni
alias Oji alias Abang dan Marjuki alias Juki. Para tersangka ditangkap
pada tanggal 24-25 Maret 2014 di kawasan Rawajati Jakarta Timur, Depok
dan Banda Aceh.
"Para tersangka ada yang berperan sebagai pencetak uang palsu, kurir dan pengedar," imbuh Adex.
Selain keempat tersangka, polisi masih memburu 4 tersangka lainnya
yakni IN, DA, PA dan AN yang berperan sebagai pembeli uang palsu.
Dijelaskan Adex, para tersangka melakukan kejahatan tersebut sejak 6
bulan terakhir. Sejak saat itu, para tersangka sudah menjual sekitar
1.500 lembar di kawasan Bogor dan Depok.
"Mereka ini ada
pembelinya. Mereka mencetak kalau menerima pesanan. Untuk
perbandingannya itu 1:5, jadi kalau uang palsunya Rp 5 juta berarti
bayarnya Rp 1 juta," terang Adex
Adex mengungkapkan, pihaknya masih
mendalami peredaran uang palsu tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya
akan menyelidiki dugaan uang palsu digunakan untuk dana kampanye.
"Sementara kita sudah layangkan upaya untuk cari keterangan, karena
masih sibuk pemilu nanti kita lakukan upaya itu (memanggil caleg yang
dikenal tersangka Yoga)," pungkasnya.
Dari para tersangka ini,
polisi menyita barang bukti berupa 1 unit laptop merk DeL, 2 unit
printer, 1 unit scanner, 1 rim kertas, 350 lembar uang palsu pecahan Rp
100 ribu setengah jadi, 1 koper berisi upal pecahan Rp 100 ribu setengah
jadi, 6 lembar upal pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong dan 7
lembar upal pecahan Rp 100 ribu yang sudah dipotong.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245
KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan pengedaran mata uang palsu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda