Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso, Rabu (29/4) dini hari tadi batal dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kasus Mary Jane akan dipertimbangkan lagi lantaran orang yang menyalurkannya menjadi kurir menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan ada permintaan kepada Pemerintah Indonesia untuk menjadikan Mary Jane sebagai saksi dari kasus penyalurnya yang menyerahkan diri itu.
"Ada permintaan kepada pemerintah Indonesia agar Mary Jane bisa memberikan kesaksian terhadap kasus trafficking, di mana ada orang yang ditangkap di sana atau menyerahkan diri dan akan diproses secara hukum," ujar Tata, panggilan akrabnya saat ditemui di Kementerian Luar Negeri, Rabu (29/4).
Mary Jane mengaku dirinya sebagai korban dari perdagangan manusia.
"Melihat isu ini juga sangat penting secara internasional dan Indonesia, dalam hal ini pemerintah memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan hukuman mati Mary Jane," tuturnya.
Tata mengatakan hal ini merupakan suatu langkah yang baik dan dapat memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan.
Perempuan berusia 30 tahun asal Filipina itu merupakan satu dari sembilan terpidana mati lantaran kasus narkoba di Indonesia. Mary Jane merupakan kurir narkoba yang ditangkap pada 2010 lalu.
Sumber : merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda