Tau kah anda apa hukum baca zodiak? Akir-akhir ini banyak netter yang identik dengan ramalan nasib. Entah itu ramalan bintang, zodiak, shio, dan sebagainya yang katanya mampu menerawang bagaimana perjalanan hidup seseorang di tahun baru ini. Profesi peramal sangatlah laris di setiap awal tahun, seolah sudah menjadi musim panen bagi para “pembaca masa depan” ini.
Ramalan-ramalan ini akan sering Anda temui di koran, majalah, internet, media radio, atau bahkan media televisi. Karena begitu banyaknya sumber-sumber informasi yang menyajikan ramalan nasib semacam ini, maka jumlah pembaca atau pendengarnya akan semakin banyak. Termasuk di dalamnya yaitu para muslim. Lalu bagaimana sebenarnya hukum membaca ramalan bintang, zodiak, shio, dan sebagainya di mata islam ? Berikut ini beberapa ulasan mengenai hal ini yang diolah dari berbagai sumber.
Meramal merupakan suatu bentuk kegiatan yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib. Perkara ghaib yang dimaksdukan adalah perkara yang tidak dapat dijangkau oleh panca indera. Termasuk didalamnya yaitu mengetahui kejadian yang akan terjadi. Sesungguhnya yang mengetahui perkara ghaib hanyalah Allah SWT sebagaimana firman Allah yang terkandung dalam Qur’an Surat An’ Naml ayat 65 yang artinya :
Katakanlah : “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS. An Naml:65)
Disamping itu, Allah juga memberitahukan sebagian perkara ghaib tersebut melalui wahyu-Nya kepada para rasul yang dikehendaki-Nya, sebagaiman firman Allah berikut ini, yang artinya :
(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. Al Jin : 26,27)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua kegiatan yang berhubungan dengan peramalan / perdukunan adalah HARAM. Sebagai catatan disini yang dimaksudkan dukun (dalam bahasa arab : kahin / ‘arraf) adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib, hal-hal yang akan terjadi, isi hati orang dan semacamnya. Mendatangi dukun / peramal seperti ini haram hukumnya.
Hukum Membaca Zodiak atau Ramalan Bintang Dari sini perlu diketahui bahwa para ulama seringkali menyamakan hukum membaca ramalan bintang dengan hukum mendatangi tukang ramal yang mengklaim mengetahui perkara yang ghaib. Keduanya dinilai sama hukumnya karena sama-sama mempertanyakan hal ghoib di masa akan datang.
Syaikh Sholih Alu Syaikh -hafizhohullah- mengatakan :
“Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Intinya, ada dua rincian hukum dalam masalah ini :
Pertama: Apabila cuma sekedar membaca zodiak atau ramalan bintang, walaupun tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkannya, maka itu tetap haram. Akibat perbuatan ini, shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
Barangsiapa mendatangi ‘arraf, lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak akan diterima darinya shalat 40 hari. (HR. Muslim, no. 2.230).
Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh An Nawawi:
“Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.”
Kedua: Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al Qur’an yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghaib.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.
Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib. Hukum-hukum ini juga berlaku untuk ramalan lain selain dengan ramalan bintang. Syaikh Sholih Alu Syaikh memberi nasehat :
“Kita wajib mengingkari setiap orang yang membaca ramalan bintang semacam itu dan kita nasehati agar jangan ia sampai terjerumus dalam dosa. Hendaklah kita melarangnya untuk memasukkan majalah-majalah yang berisi ramalan bintang ke dalam rumah karena ini sama saja memasukkan tukang ramal ke dalam rumah. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar (al kabair) –wal ‘iyadzu billah.
Oleh karena itu, wajib bagi setiap penuntut ilmu agar mengingatkan manusia mengenai akibat negatif membaca ramalan bintang. Hendaklah ia menyampaikannya dalam setiap perkataannya, ketika selesai shalat lima waktu, dan dalam khutbah jum’at. Karena ini adalah bencana bagi umat. Namun masih sangat sedikit yang mengingkari dan memberi peringatan terhadap kekeliruan semacam ini.”
Kesimpulan nya :
Dari sini, sudah sepatutnya seorang muslim tidak menyibukkan dirinya dengan membaca ramalan-ramalan bintang melalui majalah, koran, televisi atau lewat pesan singkat via sms. Begitu pula tidak perlu seseorang menyibukkan dirinya ketika berada di dunia maya untuk mengikuti berbagai ramalan-ramalan bintang yang ada. Karena walaupun tidak sampai percaya pada ramalan tersebut, tetap seseorang bisa terkena dosa jika ia bukan bermaksud untuk membantah ramalan tadi. Semoga Allah melindungi kita dan anak-anak kita dari kerusakan semacam ini.Baca juga informasi lainnya Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda