Nikah siri online jelas dilarang dan tidak sah - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat agar tak melaksanakan nikah siri online. Akhir-akhir ini nikah siri online sedang hangat diperbincangkan & jadi kontroversi.
"Jangan sekali-kali melaksanakan nikah siri online, sebab hal tersebut tidak sah. maukah anda hidup dalam zina? pertalian suami-istri itu menjadi haram dikarenakan nikahnya tak sah," tutur Sekretaris Umum MUI jabar Rafani Achyar pada Tempo di kantornya Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 19 Maret 2015 lalu.
Menurut Rafani, masalah nikah siri online itu dilarang dalam ajaran Islam lantaran tak memenuhi syarat & rukun nikah. "Jangankan nikah siri online, masalah nikah siri saja masih menjadi perdebatan ulama, nikah itu kan ada rukun & syaratnya. Utk online itu kan jelas tak tercukupi rukun & ketentuannya, seperti wali, saksi, akadnya dengan cara apa seandainya online, pasti tidak searah," tuturnya.
Adapun utk masalah fatwa mengenai nikah siri online itu, Rafani menjelaskan, MUI tak mesti mengeluarkan fatwa lagi terkait bersama nikah siri online, mengingat nikah siri online telah jelas-jelas haram. "Fatwa itu buat sesuatu yg belum terang hukumnya. Nikah yg tak tercukupi syarat-syaratnya telah terang itu tak sah," ucap beliau.
Rafani memaparkan, buat di wilayah Jawa Barat, MUI sudah menerima sekian banyak laporan sekian banyak oknum yg tengah laksanakan nikah siri online. Tetapi hingga sekarang dirinya belum menerima datanya dengan cara cepat. "Sudah ada sekian banyak laporan utk di ja-bar, namun data faktanya kami belum pegang," menurutnya.
System pernikahan siri online itu dapat dilakukan tidak dengan mesti tatap muka dengan cara cepat. Pass lewat saluran telephone & jaringan sharing video Skype pengantin mampu melangsungkan pernikahan siri. Terkecuali itu penyedia jasa nikah siri online serta mempersiapkan wali mempelai wanita yg disediakan oleh penghulu dari nikah siri online itu.
sumber : tempo.com
Baca juga informasi menarik lainnya Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda