![]() |
| Peserta CPNS 2014 |
Jakarta -- Mau Ikut CPNS 2014? Pelajari Ini dulu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mempersiapkan compositions penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014.
Kepala Bidang Perencanaan Sumber Daya Manusia Kementerian PAN-RB Syamsul Rizal, Jumat lalu (4/7/2014) menuturkan bahwa, pengumuman penerimaan, hingga pengumuman hasil uji seleksi CPNS 2014 dan Calon ASN, akan dilakukan melalui site resmi Kementerian yang dapat diakses online oleh masyarakat.
Simak tahapan pendaftaran CPNS dan hasil uji seleksi CPNS berikut ini :
- Pelamar melakukan pendaftaran secara online dan mengirim berkas. (Lihat syarat CPNS). Berkas lamaran yang masuk akan diseleksi oleh panitia seleksi administrasi. Hasil seleksi akan diumumkan melalui site resmi Kementerian.
- Bagi peserta yang lulus, selanjutnya akan diberikan kartu tanda peserta ujian (KTPU). Kartu ini menjadi bukti bahwa peserta yang bersangkutan telah lulus secara administrasi dan dapat melanjutkan ke jenjang tes berikutnya. Setelah mendapat KTPU, peserta akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD). Hasilnya akan diumumkan melalui site resmi Kementerian.
- Bagi peserta yang lulus, tahap selanjutnya adalah mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang hasilnya akan diolah melalui kolputer dan diumumkan melalui site resmi Kementerian.
- Bagi peserta yang lulus, tahap selanjutnya adalah seleksi wawancara yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga yang bersangkutan. Hasilnya akan diumumkan melalui site resmi Kementerian.
- Kementerian PAN-RB akan melakukan penyaringan catatan kelakuan baik dan catatan kesehatan terhadap seluruh peserta yang telah lulus mengikuti rangkaian tes sebelumnya.
- Bagi peserta yang lulus maka akan langsung menjadi CPNS dan memasuki masa Ujicoba selama 1 tahun. Bila kinerja dianggap tidak mencapai target yang ditetapkan lembaga maka peserta tidak akan diangkat menjadi PNS.
- Bila semua tahapan telah dilalui, maka peserta akan langsung diangkat menjadi PNS untuk masa bakti yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
-------------------------------
sumber : detik.com
editor : abyb
-------------------------------

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda