![]() |
| T.Zahedi Menjalani Sidang Tindak Pidana Korupsi |
Lhokseumawe -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lhokseumawe, T. Zahedi, divonis hukuman 1,3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa, 12 Agustus 2014.
Hukuman tersebut disebabkan karena terdakwa terbukti terlibat kasus korupsi proyek jalan lingkar dari dana Otonomi Khusus tahun 2011, senilai 2 miliar lebih. Sidang dipimpin Hakim Ketua Samsul Qamar, SH, MH, ini dimulai sejak pukul 09.30 Wib.
Selain T Zahedi, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun untuk lima terdakwa lainnya. antara lain, Ridwan selaku pejabat pelaksana teknis atau PPTK, Huzaiva sebagai pembantu PPTK, Masna Rima Yanti selaku Direktris CV Masrifai Tekhnik, Effendi selaku Direktur CV Bifefa Raya, dan Ferizal selaku Supervisor konsultan.
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum sembilan tahun penjara (masing-masing 1 tahun 6 bulan). Keenam terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing 50 juta atau (pengganti denda) tiga bulan kurungan.
Sumber : atjehpost.co
Editor : abyb
Reporter : taufik ar rifai

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda