![]() |
| Sulthan Hassanal Bolqiah |
Hukum pemerintahannya dari naskah Qanun dan Reusam Meukuta Alam Aceh Darussalam pada masa Sulthan Iskandar Muda Foto: Sulthan Hassanal Bolqiah (Sulthan Brunei Darussalam) *Qanun Meukuta Alam merupakan salah satu produk hukum yang lahir di masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda abad 16.
Di dalamnya mengupas tentang
hukum syariat Islam dan aturan-aturan yang berlaku untuk masyarakat
Aceh Darussalam.
KESULTANAN Brunei Darussalam Sulthan Hassanal Bolqiah pada Rabu,
30/04/2014 kemarin mengumumkan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang
bakal menerapkan hukum Islam di semua lini. Negara didominasi muslim
melayu ini bakal meng-Islamkan pengadilannya. Mendenda dan menghukum
penjara atas kejahatan-kejahatan seperti hamil di luar nikah, tidak
salat Jumat, dan menyebarkan agama lain untuk fase awal.
Jika merujuk sejarah, berdasarkan catatan Tiongkok dan orang Arab
menunjukkan bahwa kerajaan Brunei Darussalam awalnya berada di muara
Sungai Brunei pada awal abad ke-7 atau ke-8. Kerajaan itu memiliki
wilayah yang cukup luas meliputi Sabah, Brunei dan Sarawak yang berpusat
di Brunei. Kesultanan Brunei juga merupakan pusat perdagangan dengan
China.
Kerajaan awal ini pernah ditaklukkan oleh Sriwijaya yang berpusat di
Sumatera pada awal abad ke-9 Masehi dan seterusnya menguasai Borneo
(Kalimantan) utara dan gugusan kepulauan Filipina. Kerajaan ini juga
pernah menjadi taklukan (vazal) Kerajaan Majapahit yang berpusat di
pulau Jawa.
Pada awal abad ke-15, Kerajaan Malaka di bawah pemerintahan Parameswara
telah menyebarkan pengaruhnya dan kemudian mengambil alih perdagangan
Brunei. Perubahan ini menyebabkan agama Islam tersebar di wilayah Brunei
oleh pedagangnya pada akhir abad ke-15.
Kejatuhan Malaka ke tangan Portugis pada tahun 1511, telah menyebabkan
Sultan Brunei mengambil alih kepimpinan Islam dari Malaka. Sehingga
Kesultanan Brunei mencapai zaman kegemilangannya dari abad ke-15 hinga
abad ke-17 sewaktu memperluas kekuasaannya ke seluruh pulau Borneo dan
ke Filipina di sebelah utaranya.
Di masa yang sama, Kerajaan Aceh Darussalam telah berjaya di Selat
Malaka dan masih mampu membendung pengaruh barat di Sumatera. Peranan
dua kerajaan tersebut dalam mempertahankan Islam di tanah Melayu inilah
yang menandakan adanya hubungan sejarah yang kuat.
Dalam sebuah literatur menyebutkan adanya hubungan antara Kesultanan
Brunei Darussalam dengan Kerajaan Aceh Darussalam. Hal tersebut
dilatarbelakangi adanya kesamaan budaya dan agama serta menyatakan diri
sebagai negara bagian kekhalifan yang ada di Turki.
"Saya rasa, Brunei juga memiliki hubungan dengan Aceh.
Namun kita tidak
pernah fokus menggali hubungan sejarah ini," ujar salah satu dosen
sejarah FKIP Unsyiah, T. Abdullah Sakti kepada ATJEHPOSTcom, Kamis, 1
Mei 2014.
Dugaan adanya hubungan sejarah ini, kata T. Abdullah, merujuk kepada
pemakaian Qanun Meukuta Alam oleh Kesultanan Brunei. "Sultan Hasan dari
Brunei, secara terang-terangan menyatakan ia mengambil pedoman
pemerintahannya dari naskah Adat Mahkota Alam Aceh," katanya.
Menurut T. Abdullah, hal ini baru saja diketahuinya saat mencari isi
lengkap qanun tersebut di berbagai referensi. "Akhirnya saya menemukan
catatan Ali Hasjmy berjudul Kebudayaan Aceh dalam Sejarah yang
menyebutkan Brunei mengadopsi Qanun Meukuta Alam milik Kerajaan Aceh,"
ujarnya.
Dengan memakai qanun tersebut, kata dia, otomatis setiap hukum dan ilmu
tata negara yang dimiliki Brunei berkiblat ke Aceh.
"Bahkan qanun itu
masih dipakai hingga sekarang meski kita semua tidak menyadarinya. Jadi
dalam hal ini, saya rasa memang ada keterkaitan antara Brunei dengan
Aceh. Apakah itu dari hubungan diplomasi politik masa kerajaan atau
dalam rangka penyebaran agama Islam. Ini perlu dikaji dan diteliti
secara khusus," katanya.
Seperti diketahui, Qanun Meukuta Alam merupakan salah satu produk hukum
yang lahir di masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda abad 16. Di
dalamnya mengupas tentang hukum syariat Islam dan aturan-aturan yang
berlaku untuk masyarakat Aceh. Qanun ini juga membahas tata cara memilih
raja, cara membayar upah pejabat negara, hukum dagang, posisi rakyat di
dalam kerajaan dan lain-lain. Qanun Meukuta Alam menjadi asas hukum
Kerajaan Aceh Darussalam setelah wafatnya Sultan Iskandar Muda.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda