![]() |
| Penuduh Zina Bisa Dihukum |
Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengajukan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Jinayah yang baru kepada DPRA dan kini sedang dalam proses pembahasan di Komisi G. Dalam raqan tersebut ada tambahan tujuh jenis perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukuman yang akan dijatuhkan, termasuk hukuman cambuk kepada penuduh orang berzina tanpa bukti.
Seperti diketahui,
pada tiga qanun sebelumnya, yaitu Qanun Nomor 11, 12, dan 13 Tahun
2003, ruang lingkupnya hanya melarang dan memberikan hukuman untuk tiga
perbuatan, yaitu pelaku khamar (minuman keras), maisir (berjudi),
khalwat (berduan berlainan jenis tanpa ikatan perkawinan pada satu
tempat tertutup atau tersembunyi).
Dalam Raqan Hukum Jinayah yang baru, ruang lingkupnya diperluas lagi dan ditambah tujuh, yaitu ikhtilat (bermesraan, berpelukan, berciuman, bukan sama muhrimnya), berzina (persetubuhan tanpa ikatan perkawinan), pelecehan seksual (perbuatan cabul), pemerkosaan (melakukan seks dengan kekerasan), qadzaf (menuduh orang berzina tanpa bukti), liwath (hubungan seks sesama laki-laki), dan musahaqah (hubungan seks sesama perempuan).
“Tambahan ruang lingkup larangan perbuatan ini disesuaikan dengan kondisi terkini masyarakat Aceh, termasuk orang-orang yang suka menuduh orang berbuat zina tanpa bukti (qadzaf) juga bisa dikenakan hukuman cambuk,” ujar Sekretaris Komisi G DPRA yang membidangi agama, Mohariadi Syafari ST SAg kepada Serambi di ruang kerjanya, Jumat kemarin (30/5).
Hukuman (uqubat) cambuk, kata Mohariadi, juga bisa dikenakan kepada setiap orang yang turut serta membantu atau menyuruh melakukan jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam). Hukuman paling banyaknya sama dengan uqubat yang diancamkan kepada pelaku jarimah. Sedangkan kepada yang memaksa melakukan jarimah dikenakan uqubat paling banyak 2 kali uqubat yang diancamkan kepada pelaku jarimah.
Begitu juga kepada orang yang membiarkan terjadinya jarimah dikenakan uqubat paling banyak satu per dua uqubat yang diancamkan kepada pelaku jarimah.
Misalnya, kata Mohariadi, kepada pelaku qadzaf (menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat membuktikan dengan menghadirkan empat saksi) bisa dikenakan hukuman 80 kali cambuk dan juga bisa dipenjara paling lama 40 bulan.
Selain dua jenis hukuman tersebut, pelaku qadzaf juga bisa dikenakan denda atau uqubat kompensasi/ganti kerugian paling banyak 400 gram emas murni.
Sedangkan bagi pelaku liwath atau musahaqah (homo seksual) uqubat ta’zirnya paling banyak 100 kali cambuk, sedangkan hukuman penjara paling lama 100 bulan dan denda 500 gram emas murni.
Pelaku pemerkosa, untuk korban orang dewasa hukuman cambuknya paling sedikit 100 kali dan paling banyak 150 kali. Pelaku pemerkosa, untuk korban anak-anak hukuman cambuknya paling sedikit 150 kali cambuk dan paling banyak 200 kali cambuk.
Pelaku pemerkosa juga bisa dipenjara paling lama 24 bulan dan hukuman denda atau kompensasi/ganti kerugian paling banyak 750 gram emas.
Pelaku zina, untuk sesama orang dewasa, hukumannya 100 kali cambuk, dengan anak-anak ancaman cambuknya 100-200 kali, hukuman penjaranya 12 bulan paling lama.
Bagi istri atau suami, yang melihat pasangannya melakukan perbuatan zina, dapat mengajukan pengaduan dan menggunakan sumpah sebagai alat bukti.
Sumpah itu, dilakukan di depan hakim dengan mengucapkan lima kali dengan nama Allah. Pada empat sumpah pertama, dia menyatakan bahwa dia telah melihat istri atau suaminya melakukan perbuatan zina.
Pada sumpah yang terakhir dia menyatakan, bahwa dia bersedia menerima laknat Allah di dunia dan di akhirat apabila dia berdusta dengan sumpahnya. Sedangkan perempuan yang hamil di luar nikah, tidak dapat dituduh telah melakukan perbuatan zina, tanpa dukungan alat bukti yang cukup.
Beratnya hukuman cambuk, hukuman penjara dan ganti kerugian yang diberikan kepada pelaku jarimah, kata Mohariadi Syafari bertujuan memberikan efek jera dan pelajaran bagi semua masyarakat yang tinggal di Aceh, untuk tidak melanggar isi qanun syariat Islam setelah disahkan dan diberlakukan kepada masyarakat.
Qanun ini, kata Mohariadi, berlaku untuk setiap orang yaitu beragama Islam melakukan jarimah atau pelanggaran di wilayah Aceh, bukan beragama Islam melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam serta memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah, dan yang beragama bukan Islam melakukan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHAP atau ketentuan pidana di luar KUHAP tetapi diatur dalam qanun.
Pembahasan Raqan Hukum Jinayah yang baru ini, kata Mohariadi, sudah sampai Bab IV, yaitu bab yang mengatur mengenai jarimah dan uqubat. Pembahasan raqan ini dilakukan setiap hari Kamis. Bulan ini, baru dua kali dilakukan pembahasan, karena tiga minggu lainnya, hari Kamisnya bertepatan dengan libur nasional.
Selain Raqan Hukum Jinayah, kata Mohariadi, Komisi G DPRA juga ditugasi oleh Pimpinan DPRA untuk membahas Raqan Pokok-Pokok Syariat Islam. Ruang lingkupnya mencakup akidah, akhlak, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), tarbiyah (hukum pendidikan), dakwah islamiyah/amar ma’ruf nahi mungkar, siyasah (politik dan tata kelola pemerintahan), syiar, qadha (peradilan), dan jinayah (hukum pidana)
Dalam Raqan Hukum Jinayah yang baru, ruang lingkupnya diperluas lagi dan ditambah tujuh, yaitu ikhtilat (bermesraan, berpelukan, berciuman, bukan sama muhrimnya), berzina (persetubuhan tanpa ikatan perkawinan), pelecehan seksual (perbuatan cabul), pemerkosaan (melakukan seks dengan kekerasan), qadzaf (menuduh orang berzina tanpa bukti), liwath (hubungan seks sesama laki-laki), dan musahaqah (hubungan seks sesama perempuan).
“Tambahan ruang lingkup larangan perbuatan ini disesuaikan dengan kondisi terkini masyarakat Aceh, termasuk orang-orang yang suka menuduh orang berbuat zina tanpa bukti (qadzaf) juga bisa dikenakan hukuman cambuk,” ujar Sekretaris Komisi G DPRA yang membidangi agama, Mohariadi Syafari ST SAg kepada Serambi di ruang kerjanya, Jumat kemarin (30/5).
Hukuman (uqubat) cambuk, kata Mohariadi, juga bisa dikenakan kepada setiap orang yang turut serta membantu atau menyuruh melakukan jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam). Hukuman paling banyaknya sama dengan uqubat yang diancamkan kepada pelaku jarimah. Sedangkan kepada yang memaksa melakukan jarimah dikenakan uqubat paling banyak 2 kali uqubat yang diancamkan kepada pelaku jarimah.
Begitu juga kepada orang yang membiarkan terjadinya jarimah dikenakan uqubat paling banyak satu per dua uqubat yang diancamkan kepada pelaku jarimah.
Misalnya, kata Mohariadi, kepada pelaku qadzaf (menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat membuktikan dengan menghadirkan empat saksi) bisa dikenakan hukuman 80 kali cambuk dan juga bisa dipenjara paling lama 40 bulan.
Selain dua jenis hukuman tersebut, pelaku qadzaf juga bisa dikenakan denda atau uqubat kompensasi/ganti kerugian paling banyak 400 gram emas murni.
Sedangkan bagi pelaku liwath atau musahaqah (homo seksual) uqubat ta’zirnya paling banyak 100 kali cambuk, sedangkan hukuman penjara paling lama 100 bulan dan denda 500 gram emas murni.
Pelaku pemerkosa, untuk korban orang dewasa hukuman cambuknya paling sedikit 100 kali dan paling banyak 150 kali. Pelaku pemerkosa, untuk korban anak-anak hukuman cambuknya paling sedikit 150 kali cambuk dan paling banyak 200 kali cambuk.
Pelaku pemerkosa juga bisa dipenjara paling lama 24 bulan dan hukuman denda atau kompensasi/ganti kerugian paling banyak 750 gram emas.
Pelaku zina, untuk sesama orang dewasa, hukumannya 100 kali cambuk, dengan anak-anak ancaman cambuknya 100-200 kali, hukuman penjaranya 12 bulan paling lama.
Bagi istri atau suami, yang melihat pasangannya melakukan perbuatan zina, dapat mengajukan pengaduan dan menggunakan sumpah sebagai alat bukti.
Sumpah itu, dilakukan di depan hakim dengan mengucapkan lima kali dengan nama Allah. Pada empat sumpah pertama, dia menyatakan bahwa dia telah melihat istri atau suaminya melakukan perbuatan zina.
Pada sumpah yang terakhir dia menyatakan, bahwa dia bersedia menerima laknat Allah di dunia dan di akhirat apabila dia berdusta dengan sumpahnya. Sedangkan perempuan yang hamil di luar nikah, tidak dapat dituduh telah melakukan perbuatan zina, tanpa dukungan alat bukti yang cukup.
Beratnya hukuman cambuk, hukuman penjara dan ganti kerugian yang diberikan kepada pelaku jarimah, kata Mohariadi Syafari bertujuan memberikan efek jera dan pelajaran bagi semua masyarakat yang tinggal di Aceh, untuk tidak melanggar isi qanun syariat Islam setelah disahkan dan diberlakukan kepada masyarakat.
Qanun ini, kata Mohariadi, berlaku untuk setiap orang yaitu beragama Islam melakukan jarimah atau pelanggaran di wilayah Aceh, bukan beragama Islam melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam serta memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah, dan yang beragama bukan Islam melakukan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHAP atau ketentuan pidana di luar KUHAP tetapi diatur dalam qanun.
Pembahasan Raqan Hukum Jinayah yang baru ini, kata Mohariadi, sudah sampai Bab IV, yaitu bab yang mengatur mengenai jarimah dan uqubat. Pembahasan raqan ini dilakukan setiap hari Kamis. Bulan ini, baru dua kali dilakukan pembahasan, karena tiga minggu lainnya, hari Kamisnya bertepatan dengan libur nasional.
Selain Raqan Hukum Jinayah, kata Mohariadi, Komisi G DPRA juga ditugasi oleh Pimpinan DPRA untuk membahas Raqan Pokok-Pokok Syariat Islam. Ruang lingkupnya mencakup akidah, akhlak, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), tarbiyah (hukum pendidikan), dakwah islamiyah/amar ma’ruf nahi mungkar, siyasah (politik dan tata kelola pemerintahan), syiar, qadha (peradilan), dan jinayah (hukum pidana)
sumber:serambinews.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda