![]() |
| blackberry |
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek home industry ponsel BlackBerry ilegal di Perumahan Taman Grisenda Blok C Nomor 17 Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (20/5/2014) pukul 18.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan dari penggerebekan itu, polisi meringkus seorang tersangka Chuandry (33), warga Jalan Widara Raya 37 Wijayakusuma Jakarta Barat.
"Penggerebekan dilakukan dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui di lokasi dijadikan home industry perakitan handphone secara ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto pada, Rabu (21/5/2014).
Kemudian, anggota didampingi satuan pengamanan setempat menggeledah dan mendapati tindak pidana perakitan perangkat telekomunikasi BlackBerry tanpa izin usaha
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa: 693 unit blackberry dan iPhone, tiga unit CPU dan printer, satu unit alat service HP, beragam aksesori HP seperti charger, headset, CD, hologram serta dokumen penjualan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana perakitan perangkat telekomunikasi BlackBerry tanpa izin usaha, sebagaimana dimaksud Pasal 52 UU jo Pasal 32(1) UU Telekomunikasi dan atau Pasal 62(1) UU Perlindungan Konsumen dan atau 24(1) UU Perindustrian.
Rikwanto melanjutkan, modus yang dilakukan tersangka yakni membeli blackberry lama dan rusak. Kemudian dirakit ulang (rekondisi) menggunakan suku cadang, kotak kemasan, hologram, buku pentujuk manual dan kartu garansi yang didapat dari PT Dihon Maju Jaya.
Tak hanya itu, BlackBerry juga diinstall dengan program baru untuk kemudian menjual smartphone seperti BlackBerry dan iPhone hasil rekondisi tersebut seolah-olah baru dengan harga yang sama dengan harga smartphone baru ke masyarakat.
sumber : www.tribunnews.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda