![]() |
| Kecelakaan KA Aceh Utara |
Aceh Utara – Keperintisan Kereta Api Aceh tidak bertanggung jawab atas insiden tabrakan yang terjadi di lintasan kereta api di desa Glumpang Sulu Timu Kecamatan Dewantara pada Minggu (25/5/2014) petang pukul 15.00 wib antara Kereta Api dengan mobil Xenia warna silver bernopol BL 910 AV yang dikendarai oleh Saifullah.
Asisten Manager Keperintisan Kereta Api Aceh, Arminizar Abdullah kepada awak media usai insiden tersebut menyampaikan, “kita tidak bertanggung jawab atas insiden tabrakan yang terjadi petang tadi,” ujarnya.
“Apakah pengemudi tidak melihat Kereta Api yang datang dengan laju kecepatan hanya 15 km/jam, ataupun memperhatikan rambu-rambu yang terpasang serta mendengar suara pluit yang dibunyikan oleh Masinis,” sebutnya.
“Seharusnya setiap kendaraan yang akan melintasi jalur kereta api harus memperhatikan hal-hal tersebut serta mendahulukan kereta api,” dalihnya.
Terpisah Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto yang dihubungi jurnalaceh.co, melalui Kasat Lantas, AKP Eko Purwanto, menyampaikan, “penyebab kecelakaan masih belum diketahui, tetapi sedang dalam proses penyidikan pihaknya dengan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
“Kita akan segera lakukan gelar perkara secepatnya, setelah semua berkas rampung dan lengkap,” tambah AKP Eko Purwanto.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda