![]() |
| Dokumentasi Pelanggaran HAM ACEH |
Aceh Selatan salah satu kabupaten yang berada di kawasan pantai barat selatan provinsi Aceh, sebagai daerah yang dikenal dengan keindahan panorama alam yang kemudian menyimpan sebuah misteri. Dalam kesempatan ini, penulis ingin memutar kembali pita sejarah yang pernah dialami oleh sebagian masyarakat yang berada dipedalam Aceh Selatan, tepatnya di desa Jamboe Keupok kecamatan Bakongan.
Sembari menyeruput segelas kopi hangat, mari menoleh sedikit kebelakang, dimana terdapat pekerjaan besar yang belum diselesaikan oleh penguasa negeri. Tepatnya pada tanggal 17 Mei 2003, dua hari menjelang pemberlakuan Darurat Militer (19 Mei 2003) di provinsi Aceh, sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat sulit diterima oleh akal sehat terjadi di desa Jambo Keupok.
Didasari oleh informasi yang diberikan oleh informan (cuak), bahwa diera tahun 2001-2002 desa Jambo Keupok menjadi salah satu tempat basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sehingga TNI saat itu melakukan penyisiran dan rajia di kampung-kampung, metode yang dipakai oleh TNI dalam melakukan operasi kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
Tanpa mengenal jenis kelamin dan usia, TNI mengumpulkan warga dan menginterogasi satu persatu dan menanyakan keberadaan GAM, apabila warga tidak memberikan jawaban sebagaimana yang diharapkan oleh TNI, maka mereka tidak segan-segan memukul dan menendang warga.
Akibat perlakuan TNI yang tidak menusiawi tersebut, sebanyak 4 orang warga sipil meninggal akibat penyiksaan dan ditembak, 12 warga sipil meninggal dengan cara disiksa, ditembak, dan dibakar hidup-hidup, Sebanyak 3 rumah warga dibakar, 1 orang perempuan terluka dan pingsan akibat lainnya terkena serpihan senjata, 4 orang perempuan ditendang dan dipopor dengan senjata (lihat merdeka.com 17 Mei 2013).
Tindakan kekerasan serta pembunuhan diluar jalur hukum (ekstra Judicial Killing), yang dilakukan oleh TNI sangat tidak mencerminkan Negara Indonesia yang berdasarkan hukum, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat Negara seakan legal, hal ini ditandai dengan tidak adanya upaya dari penguasa Negara untuk mengadili para pelaku kejahatan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM).
Kekerasan bukanlah jalan keluar untuk menjawab persoalan, Negara yang beradap akan selalu memanusiakan manusia dan tidak menjadikan warganya menjadi objek senapan.
Angin Segar dari Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan Pro-justisia (Penyelidikan untuk Kepentingan Proses Hukum), Komnas HAM dalam hal ini akan melakukan penyelidikan terhadap lima kasu besar yang pernah terjadi di Aceh, antara lain Peristiwa Rumah Geudong, Tragedi Simpang KKA, Peristiwa Bumi Flora, Peristiwa Bener Meriah dan Peristiwa Pembantaian Massal Jambo Keupok.
Dengan kata lain, pengungkapan kebenaran akan terwujud, apabila Komnas HAM bekerja maksimal tentunya. Secara legalitas, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran terkait kasus pelanggaran HAM di Aceh, hal ini patut diapresiasi mengingat tragedy pembantaian massal di Jambo Keupok terjadi 11 tahun silam.
Namun demikian, publik terutama korban ingin melihat pembuktian yang nyata sehingga taring tajam yang dimiliki oleh Komnas HAM mampu menancapkannya kedalam bebalnya peradilan negeri ini.
Garansi Masa Depan
Akibat lemahnya penegakan hukum menyebabkan kesewenang-wenangan kian subur, hal ini ditandai oleh penguasa yang takut akan terungkapnya kebenaran.
Banyak kalangan menganggap bahwa sebaiknya melupakan masa lalu dan melihat jauh ke masa depan, sangat benar bahwa masa depan yang gemilang adalah cita-cita, tapi bukan berarti masa lalu yang akrab dengan pelanggaran HAM hanya untuk didiamkan saja.
Upaya penyelesaian berbagai persoalan masa lalu adalah bagian dari jaminan, sehingga pelaku lama ataupun pelaku baru tidak mempunyai kesempatan dalam tindakan kekerasan. Hak korban adalah adalah suatu kewajiban Negara untuk memenuhinya, sangat fatal akibatnya apabila rakyat/korban tidak lagi memberikan kepercayaannya kepada Negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda