Ketua MK Gugatan Hasil Pemilu

Ketua MK
Ketua MK

Jakarta - Hasil rekapitulasi sudah final ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun begitu, masih ada catatan dari beberapa peserta pemilu terhadap pelaksanaan pemilihan legislatif 2014. Berbagai hal menjadi catatan seperti penggelembungan suara sampai politik uang.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima gugatan dari peserta pemilu, asalkan hanya pemimpin partai politik (parpol) yang bisa mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

"Yang ajukan harus pemimpin parpol, tidak boleh datang sendiri-sendiri," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu kemarin (10/5).

Sesuai aturan, para pihak yang ingin mengajukan perkara PHPU anggota DPD, DPR, dan DPRD adalah anggota parpol dan perseorangan caleg DPR dan DPRD yang telah memperoleh persetujuan tertulis dan permohonannya diajukan parpol.

Walau ada kemungkinan dua caleg dalam satu parpol bersengketa, tetap harus melalui persetujuan pemimpin parpolnya.

"Caleg dari partai, Dapil, kan bisa saja internal di satu partai bisa ribut. Siapa peroleh suara terbanyak? Itu hanya bisa ditangani MK jika ada persetujuan dari parpol dan ditandatangani pemimpin parpol," kata Hamdan.

Menurut dia, hal itu bisa diselesaikan secara internal. Tapi, kalau parpol sudah tidak sanggup, MK mempersilakan membawa ke pihaknya.

"Akan kami bantu," tegas dia.
Ketua MK Gugatan Hasil Pemilu Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Zone Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Komentar Anda