![]() |
| Minuman Keras |
Meulaboh - Sedikitnya 293 botol minuman keras yang diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, beberapa waktu lalu, dipasok dari Medan, Sumatera Utara. Asal-muasal esmenen itu terungkap dari pengakuan Fatimah, penjual minuman keras itu, saat menjalani pemeriksaan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Herly Purnama, mengatakan kasus ini masih terus didalami. Selain Fatimah, dua penjual minuman keras lainnya, Abdullah Sibintang dan Abdu Hadi, juga diciduk polisi. Hingga kemarin, barang bukti 293 esmenen masih diamankan di Mapolres Aceh Barat.
“Kasus ini dijerat dengan Qanun Syariat Islam. Ancamannya, hukuman cambuk di depan umum,” ujarnya kepada Prohaba, kemarin.
Seperti diberitakan, aparat Polres Aceh Barat menangkap tiga penjual minuman keras pada tiga lokasi terpisah di Meulaboh. Keriga pelaku yang dibekuk itu, di antaranya oknum pensiunan TNI, ibu rumah tangga (IRT) dan pria yang sudah menjadi kakek.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 302 botol esmenen dengan berbagai merk dan 2,5 botol minuman keras jenis ciu. Hingga kemarin, keduanya masih diperiksa di Mapolres setempat.
Ketiga penjual minuman keras itu adalah Abdullah Bintang (57 thn), pensiunan TNI. Dia diamankan di rumahnya di Darat, Kecamatan Johan Pahlawan. Dari dia, polisi menyita sembilan botol minuman keras jenis anggur merah. Selanjutnya Abdu Hadi alias Yong (63 thn). Pekerja swasta diciduk di rumanya di Ujong Baroh, kecamatan sama. Dari dia, polisi mengamankan 2,5 botol ciu.
Berikutnya Fatimah alias Ape (45 thn). Ibu rumah tangga (IRT) ini juga dicokok di rumahnya di Ujong Kalak, kecamatan sama. Dari dia, polisi menyita 293 botol minuman keras berbagai merek yang dijual berkisar per Rp 45 ribu hingga Rp 800 ribu per botol.
Sumber:prohaba

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda