![]() |
| Budiono sebagai saksi di sidang tipikor |
JAKARTA – Inisiator sekaligus Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, meminta kepada Pengadilan Tipikor dan Jaksa KPK untuk menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di pengadilan terkait kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.
“Kesaksian Presiden SBY di Pengadilan Tipikor merupakan konsekuensi logis, karena mantan Gubernur Bank Indonesia (Boediono) sudah memperjelas posisi Presiden dalam proses penyelamatan Bank Century tahun 2008,” kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (11/5/2014).Selain itu, lanjut dia, pengakuan atau Boediono bahwa dirinya telah melaporkan kondisi dan status Bank Century kepada SBY merupakan pembenaran atas pernyataan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang juga pernah menyatakan bahwa SBY tahu seluk beluk skandal kasus itu.
“Anas berpendapat SBY patut didengar kesaksiannya. Sesuai posisinya sebagai Gubernur BI saat itu, Boediono telah memperjelas pertimbangan yang melandasi pemberian FPJP kepada Bank Century. Atas nama mencegah krisis, Boediono bersama BI mengambil risiko dengan menabrak syarat-syarat FPJP,” tandas politikus Partai Golkar ini.
Karena itu Bambang berpendapat, kesaksian SBY amat penting guna memperjelas konstruksi masalah serta pertanggungjawaban atas gelembung dana talangan. Hingga kini, atau hampir lima tahun setelah mega skandal ini terungkap, tegas Bambang, pemerintah dalam hal ini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun BI tak mau bertanggungjawab. Dimana Boediono menegaskan saat bersaksi di persidangan, bahwa gelembung dana talangan bukan lagi urusan BI, melainkan tanggung jawab LPS.
“Maka, kesaksian SBY di Pengadilan Tipikor sangat jelas urgensinya, karena LPS bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan/Ketua KSSK dan Presiden. SBY harus menunjukkan moral pertanggungjawaban dari pemerintahannya. Prosesnya tidak sulit-sulit amat. SBY cukup meminta penjelasan dari KSSK dan LPS. Kalau memang ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, laporkan saja kepada penegak hukum,” pungkas Anggota Komisi III DPR ini.
sumber : okzone.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda