![]() |
| Ijazah Palsu |
Langsa - Ketua Panwaslu Kota Langsa Husaini mengaku tidak mengetahui terkait adanya calon legislatif terpilih yang menggunakan ijzah palsu, karena belum mendapat laporan dari bidang penindakan
” Saya tidak tau menau tentang kasus caleg terpilih yang menggunakan ijazah palsu, karena Wahyu dari bidang penindakan di Panwaslu belum ada memberi laporan kepada kami, sehingga kami belum dapat memberikan kejelasan apapun lantaran kami tidak memegang berkas apapun masalah kasus tersebut,” ujar ketua Panwaslu Langsa.Dikatakan Husaini, meskipun bidang penindakan telah turun ke SD Buket Rata tempat caleg menerima ijazah SD dan ke Aceh Tamiang untuk menelusuri sejumlah kasus termasuk pelanggaran AM caleg dari partai Hanura yang diduga menggunakan Ijazah palsu namun sampai saat ini belum ada laporan dari Wahyu selaku ketua devisi bidang penindakan secara tertulis ataupun lisan kepadanya meskipun dalam menjalankan tugasnya dilengkapi denggan Surat Perintah Tuga (SPT) sebanyak dua kali.
“Terkait ijazah saudara Am, kita berpedoman ke PKPU No. 7 yang diminta ijazah terkhir setingkat SMU. Sedangkan menyangkut keabsahan ijazah kita sudah melakukan ferifikasi terhadap saksi, terlapor, KIP Kota Langsa serta Dinas Pendidikan Aceh Tamiang, dan memenuhi syarat bakal caleg,” katanya.
Sementara itu salah seorang komisioner KIP Ngatiman saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya mengatakan, masalah pendaftaran calek Am telah ditanggani oleh Panwaslu Kota Langsa, balasnya singkat.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda