![]() |
| Warga negara malaysia di tangkap polres bireun |
Aceh Utara:Seorang warga negara Malaysia ditangkap aparat kepolisian di Aceh Utara, Jum’at (25/04/2014). Pria bernama lengkap Muhammad Imran Bin Abdul Manan (26) itu diamankan petugas karena menggunakan pasport dan kartu tanda penduduk palsu.
Data yang berhasil dihimpun acehterkini di Polres Aceh Utara, di kartu identitas (KTP) Imran memiliki alamat Dusun II, Kampung Bagan Asahan, Kecamatan Tanjong Balai, Medan, Sumatera Utara. Bahkan di identitas pria tersebut juga masih berstatus mahasiswa.Dari hasil pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menyebutkan, pria ini datang ke Indonesia dengan mengunakan kapal Ferry menuju Tanjong Balai, Medan. Setelah itu, Imran menuju pesantren Darul Huda Lueng Angen, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara mengaku untuk mengaji ilmu agama islam.
Warga negera asing (WNA) asal negeri Jiran Malaysia ini mengaku datang ke pasantren tersebut lantaran abang kandungnya (atas nama M Firdaus) juga berada di pasantren itu. Disampaikan pria itu, abang kandungnya saat ini sedang mengaji di pasantren Samalanga, kabupaten Bireuen.
Pengakuannya, sudah hampir tiga tahun lebih berada di pasantren Darul Huda Lueng Angen itu. Dengan pasport dan KTP palsu ini, ia menetap aman di pasantren.
Lanjut ia juga mengaku, membuat pasrport dan KTP palsu dengan membayar uang senilai satu juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria ini masih berada dalam pengamanan polisi di Polres Aceh Utara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda