![]() |
| PNA Tolak Hasil Pemilu Di Aceh |
Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh (DPP-PNA) menyatakan menolak Pemilu Legislatif 2014 dengan segala hasilnya. PNA juga menolak untuk berpartisipasi dalam tahapan Pemilu selanjutnya dan akan melakukan upaya-upaya lainnya untuk memperjuangkan hak-hak politik dan martabat rakyat Aceh.
“Kami akan melakukan perlawanan dan mengintruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), pengurus, para kader dan simpatisan untuk melakukan perlawanan secara menyeluruh sebagai bagian dari membela diri dan melawan kezaliman,” demikian disampaikan oleh Ketua Umum PNA Irwansyah dalam siaran persnya, Sabtu kemarin (19/4/2014).Menurutnya, PNA sebagai salah satu partai politik lokal yang didirikan mantan kombatan, mantan juru runding GAM, aktivis, para intelektual, ulama, saudagar dan tokoh perempuan telah mencoba berpartisipasi dalam proses politik dan demokrasi dalam bingkai NKRI secara santun, beradab dan tetap mengedepankan hukum dan aturan.
“Namun kenyataanya, sikap sabar dan menahan diri tersebut telah menyebabkan PNA terus dizalimi, dicurangi dan dianiaya pada setiap tahapan Pemilu,” tegas Irwansyah.
Ia menambahkan, sejak pembentukan partai hingga penghitungan suara, PNA mencatat pelbagai kekerasan dan kecurangan sebagai berikut :
1. Terjadinya kekerasan, penindasan baik jiwa maupun harta benda secara masif terhadap kader, Caleg dan pengurus PNA sejak pembentukan partai, tahapan kampanye, hari pemilihan hingga penghitungan suara;
2. Intimidasi terhadap saksi-saksi PNA di basis-basis partai berkuasa sehingga tidak bisa bekerja maksimal dan lebih seratus orang harus mengundurkan diri;
3. Intimidasi dan kekerasan yang dilakukan secara sistematis oleh partai berkuasa yang mengarahkan pemilih untuk memilih partai tersebut;
4. Penyelenggara Pemilu mulai dari KIP Aceh dan Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dibentuk oleh partai berkuasa, dan sebagian justru terang-terangan sebagai anggota dan pendukung partai tersebut;
5. Bawaslu/Panwas yang keberadaannya hingga saat ini masih dipermasalahkan oleh Pemerintah Aceh/Kabupaten Kota dan DPRA/DPRK, termasuk fasilitas operasional badan tersebut ditarik;
6. Hari pemilihan diwarnai kecurangan yang masif, dimana KPPS mengarahkan pemilih, saksi tidak bisa bekerja maksimal, atribut partai di lokasi pemilihan dan pelanggaran lainnya yang diikuti penghitungan dan rekap yang sangat tertutup dan rawan kecurangan;
7. Keberpihakan pemerintah baik tingkat propinsi sampai kecamatan sangat kentara dan terang-terangan termasuk memanfaatkan fasilitas publik, mengancam PNS dan memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan partai berkuasa;
8. Adanya unsur politik uang (money politic) yang sangat kental sejak masa kampanye hingga hari pemilihan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda