![]() |
| PA Bantah Fachrul Razi Langgar Aturan Kampanye |
Banda Aceh – Terkait tudingan terhadap calon anggota DPD RI Fachrul Razi MIP yang melakukan pelanggaran kampanye dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, dibantah oleh Wakil Ketua V Bidang Hukum dan HAM DPP PA Kamaruddin SH.Menurut Kamaruddin, Senin kemarin (21/04/2014), tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan baik oleh Partai Aceh maupun Fachrul Razi dalam pelaksanaan Pileg 2014.
“Fachrul Razi merupakan kader PA yang sudah sangat lama kita kaderisasi. Kapasitas dia melakukan kampenye ke PA karena kapasitasnya sebagai jubir PA,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak yang mempersoalkan dan menuding Fakhrul Razi telah melanggar aturan karena ikut berkampanye untuk PA, adalah orang- orang yang ingin mencari sensasi politik setelah Fachrul Razi dan PA menang dalam di Aceh pada Pemilu 2014 ini.
“Kalau ada yang tidak dapat menerimanya apabila Fachrul Razi berkampanye untuk kemenangan PA, silahkan menempuh jalur hukum. PA siap menghadapinya,” tutup Kamaruddin.
Sebelumnya, salah satu calon anggota DPD RI lainnya, Anwar, melalui Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Fachrul Razi ke Bawaslu Aceh atas dugaan pelanggaran kampanye.
Jubir PA tersebut dinilai telah melanggar Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 Jo Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan calon anggota DPD RI agar tidak menumpang kampanye terbuka dengan partai politik.
Senin kemarin (21/04/2014), tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan baik oleh Partai Aceh maupun Fachrul Razi dalam pelaksanaan Pileg 2014.
“Fachrul Razi merupakan kader PA yang sudah sangat lama kita kaderisasi. Kapasitas dia melakukan kampenye ke PA karena kapasitasnya sebagai jubir PA,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak yang mempersoalkan dan menuding Fakhrul Razi telah melanggar aturan karena ikut berkampanye untuk PA, adalah orang- orang yang ingin mencari sensasi politik setelah Fachrul Razi dan PA menang dalam di Aceh pada Pemilu 2014 ini.
“Kalau ada yang tidak dapat menerimanya apabila Fachrul Razi berkampanye untuk kemenangan PA, silahkan menempuh jalur hukum. PA siap menghadapinya,” tutup Kamaruddin.
Sebelumnya, salah satu calon anggota DPD RI lainnya, Anwar, melalui Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Fachrul Razi ke Bawaslu Aceh atas dugaan pelanggaran kampanye.
Jubir PA tersebut dinilai telah melanggar Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 Jo Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan calon anggota DPD RI agar tidak menumpang kampanye terbuka dengan partai politik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda